Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Ada Tempat yang Aman Bagi Pelaku Kejahatan, Termasuk untuk Ayong

Sabtu, 21 November 2020 – 08:01 WIB
Tak Ada Tempat yang Aman Bagi Pelaku Kejahatan, Termasuk untuk Ayong - JPNN.COM
Terpidana Oenardi alias Ayong (tengah) di Rutan Kelas II B Barru setelah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Kota Makassar Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA/ Humas Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Buronan perkara korupsi fasilitas Pelabuhan Awerangne di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Oenardi alias Ayong ditangkap tim gabungan Kejaksaan.

Tim Tabur menangkap Oenardi di rumah yang baru ditempatinya di Perumahan Taman Toraja Jalan Danau Poso Nomor 75 Kota Makassar tanpa perlawanan.

"Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru kali ini merupakan buronan ke 113 di tahun 2020 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik kategori tersangka, terdakwa maupun terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (20/11).

Selanjutnya Oenardi dibawa ke Kejaksaan Negeri Barru dan dimasukkan ke Rutan Kelas II B Barru guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan tersebut.

Terpidana Oenardi selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa ini adalah terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Anggaran 2005 di Kabupaten Barru yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta.

Selanjutnya setelah melalui proses persidangan dan upaya hukum, terdakwa diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 254 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 27 Mei 2011.

Awalnya ketika putusan Mahkamah Agung tersebut hendak dilaksanakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Barru sesuai isi putusan, terpidana Oenardi alias Ayong tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Barru, kendati sudah dipanggil tiga kali berturut-turut.

Oleh karena itu kemudian Oenardi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron.

Oenardi alias Ayong merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta hingga akhirnya ditangkap Tim Tabur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close