Tak Ada Usulan Pansus, Komisi IX Cuman Bentuk Timwas TKA
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR hanya memutuskan segera membentuk tim pengawas tenaga kerja asing (Timwas TKA) DPR guna merespons terbitnya Perpres Nomor 20/2018 tentang penggunaan TKA.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja antara komisi IX dengan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri beserta jajaran Imigrasi dan BKPM di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (26/4).
"DPR akan membentuk Timwas TKA yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA," ucap Ketua Komisi IX Dede Macan Yusuf membacakan kesimpulan rapat.
Pada poin akhirnya, disepakati bahwa komisi IX akan mengagendakan kunjungan spesifik ke lapangan untuk memperoleh masukan terkait fakta-fakta TKA yang melakukan pekerjaan secara ilegal di daerah-daerah.
Selain itu, dewan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaksanakan rekomendasi Panja Pengawasan TKA Komisi IX DPR RI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan ke depan.
Kemenaker juga diminta segera membuat aturan turunan terhadap pelaksanaan Perpres 20/2018 untuk meminimalisir kesalahpahaman terhadap terbitnya Perpres tersebut, dan meningkatkan sosialisasi tentang penggunaan tenaga kerja asing sehingga informasi dan komunikasi di tengah-tengah masyarakat terkait TKA lebih jelas.
Berikutnya, meminta pemerintah menerbitkan regulasi turunan terkait Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Keahlian tenaga kerja Indoneseia sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut. Termasuk tidak terjadi diskriminasi upah antara pekerja lokal dan pekerja asing.
Saat diminta penegasan soal pansus yang mulai digukirkan, Dede memastikan belum ada penggalangan usulan di komisi yang dia pimpin. Kalau ada usulan dari pimpinan dewan atau anggota lain, itu menurutnya hak masing-masing wakil rakyat.