Tak Akan Ada Celah Kripto untuk Jadi Mata Uang, Simak Penjelasan Bappeti
jpnn.com, JAKARTA - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Didid Noordiatmoko meminta semua pihak melakukan pengawalan pada kripto agar tak menjadi mata uang (currency).
Bappeti ingin kripto tetap menjadi aset.
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak mengawal Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya terkait dengan pasal-pasal yang menyangkut Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
"Mari sama- sama kita kawal RUU PPSK ini, agar kripto tidak menjadi currency, tetapi tetap menjadi aset," kata Didid dalam diskusi bertajuk Arah Pengembangan Aset Kripto dalam RUU PPSK yang diselenggarakan oleh CELIOS di Jakarta, Rabu.
Didid berencana pemindahan pengelolaan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan secara bertahap, yang kemungkinan dapat mencapai waktu lima tahun.
Mengacu pada RUU PPSK, dalam pasal 205 dan 207 disebutkan bahwa aset kripto akan berada di bawah wewenang OJK dan Bank Indonesia (BI), bukan Bappebti lagi.
"Kami ingin memastikan pengelolaan aset kripto akan tetap sustain. Bappebti ataupun OJK yang mengelola itu," kata Didid.
Kendati demikian, ke depan Bappebti akan tetap memperbaiki peraturan tentang aset kripto yang terdapat di dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Fisik Kripto di Bursa Berjangka, Kementerian Perdagangan (Perba No. 8).