Kurun Waktu 4 Bulan Sri Mulyani Kumpulkan Rp 82,85 Miliar Pajak Kripto
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan pendapatan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto selama empat bulan.
Sri Mulyani menyebut PPN aset kripto telah terkumpul Rp 82,85 miliar sejak 1 Mei sampai 30 September 2022.
“Adapun Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri telah terkumpul senilai Rp 76,27 miliar,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa daring, Jumat (21/10).
Pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pajak transaksi aset kripto, juga pungutan pajak dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending.
Adapun nilai dari pungutan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima dari fintech dalam negeri sebesar Rp 90,05 miliar.
"PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima fintech luar negeri sebesar Rp 40,04 miliar," ungkapnya.
Pemerintah juga memungut PPN dari PMSE senilai Rp 4,06 triliun atau melampaui capaian sepanjang 2021 yang senilai Rp 3,90 triliun seiring dengan pertambahan PMSE dari 94 pada 2021 menjadi 36 pada 2022.
“Sekarang perusahaan jasa digital yang comply untuk membayar pajak terus meningkat dan setoran pajaknya juga terus meningkat,” katanya.