Tak Bayar THR Denda Rp 50 Juta
Minggu, 15 Agustus 2010 – 10:13 WIB
BOGOR - Peringatan keras bagi perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta atau kurungan satu tahun. Pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Idul Fitri. Itu sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Menanggapi keputusan tersebut, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengaku sudah mulai mendata 300 perusahaan di Kota Bogor, dengan maksud bisa mengetahui perusahaan mana saja yang diprediksi terlambat dalam pembayaran THR. “Biasanya, perusahaan yang bermasalah atau kurang sehat berpotensi mengalami keterlambatan pembayaran atau bisa jadi tak membayarkan hak karyawannya,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinsosnakertrans Kota Bogor, Samson Purba .
Disebutkan Samson, hasil pendataan itu akan ditindaklanjuti dengan mendatangi beberapa perusahaan, sambil membawa surat pernyataan yang salah satu poinnya berisi kesanggupan perusahaan membayarkan THR pada tanggal yang ditetapkan. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya gejolak dari karyawan. Lagi pula, pemberian THR keagamaan bagi perusahaan ini sudah jelas juklak dan juknisnya dengan merujuk Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994.
Peraturan menteri tenaga kerja tersebut mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. “Bagi perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi denda Rp50 juta atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” imbuhnya.
BOGOR - Peringatan keras bagi perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
Senin, 23 Desember 2024 – 11:55 WIB - Liga Indonesia
Setelah Mengalahkan Timnas Indonesia, Bintang Filipina Dilepas Madura United
Senin, 23 Desember 2024 – 10:51 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 23 Desember, Berikut Daftarnya
Senin, 23 Desember 2024 – 10:12 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Senin (23/12): Film Mufasa: The Lion King Masih Merajai
Senin, 23 Desember 2024 – 12:11 WIB - Daerah
Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
Senin, 23 Desember 2024 – 11:18 WIB