Tak Bayar THR Denda Rp 50 Juta
Minggu, 15 Agustus 2010 – 10:13 WIB
BOGOR - Peringatan keras bagi perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta atau kurungan satu tahun. Pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Idul Fitri. Itu sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Menanggapi keputusan tersebut, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengaku sudah mulai mendata 300 perusahaan di Kota Bogor, dengan maksud bisa mengetahui perusahaan mana saja yang diprediksi terlambat dalam pembayaran THR. “Biasanya, perusahaan yang bermasalah atau kurang sehat berpotensi mengalami keterlambatan pembayaran atau bisa jadi tak membayarkan hak karyawannya,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinsosnakertrans Kota Bogor, Samson Purba .
Disebutkan Samson, hasil pendataan itu akan ditindaklanjuti dengan mendatangi beberapa perusahaan, sambil membawa surat pernyataan yang salah satu poinnya berisi kesanggupan perusahaan membayarkan THR pada tanggal yang ditetapkan. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya gejolak dari karyawan. Lagi pula, pemberian THR keagamaan bagi perusahaan ini sudah jelas juklak dan juknisnya dengan merujuk Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994.
Peraturan menteri tenaga kerja tersebut mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. “Bagi perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi denda Rp50 juta atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” imbuhnya.
BOGOR - Peringatan keras bagi perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Kaltara
Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
Senin, 18 November 2024 – 06:57 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Dahlan Iskan
Tafsir Iqra
Senin, 18 November 2024 – 08:05 WIB