Tak Bayar THR Denda Rp 50 Juta
Minggu, 15 Agustus 2010 – 10:13 WIB
Lalu bagaimana dengan perusahan yang telat membayarkan? Untuk satu ini, imbuhnya, harus dilihat dulu alasan perusahaan tersebut, sebab tak sedikit pula perusahaan padat karya yang membayarkan THR-nya pada H-2. Dengan alasan, jika dibayarkan pada H-7 dikhawatirkan karyawannya tidak produktif lagi dan cuti sebelum waktunya. “Intinya ada kepastian pembayaran THR,” pungkasnya.(nie)