Tak Ber SNI Denda Rp 2 Miliar
Minggu, 11 Juli 2010 – 15:10 WIB
BOGOR - SETELAH tabung gas elpiji tiga kilogram, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor kini mengincar produsen dan penjual aksesori tabung gas yang tidak memenuhi mutu standar nasional Indonesia (SNI). Hal tersebut sesuai dengan imbauan Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono yang meminta produsen tabung gas yang tidak memenuhi SNI untuk menghentikan produksinya. “Kalau belum atau di luar standar agar menghentikan produksinya demi keselamatan rakyat. Jika tidak akan diambil tindakan hukum yang berlaku,” ancamnya.Imbauan itu tidak hanya berlaku bagi produsen tabung gas saja, Agung meminta kepada pengoplos isi tabung ikut menghentikan aktivitas pengoplosannya.
“Tindakan itu sudah masuk pidana. Selain berbahaya, tindakan tersebut telah merugikan negara,” ujar Agung.Imbauan itu langsung direspon Kasi Perlindungan Konsumen pada Diskoperindag Kabupaten Bogor Ridwan Said. Hasilnya, selain menemukan ribuan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram yang tidak layak pakai, Diskoperindag menemukan ratusan selang dan regulator yang tidak ber-SNI dalam sidaknya akhir pekan kemarin.
“Kita memang melarang barang (aksesori tabung gas elpiji,red) yang tidak ber SNI dijual di Kabupaten Bogor,” terangnya. Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama dalam pasal delapan sangat jelas, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-indangan.
BOGOR - SETELAH tabung gas elpiji tiga kilogram, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor kini mengincar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 20 November 2024
Rabu, 20 November 2024 – 05:36 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB