Tak Ber SNI Denda Rp 2 Miliar
Minggu, 11 Juli 2010 – 15:10 WIB
Dari temuan kemarin, pihaknya hanya mengambil sampel dan mengimbau kepada pedagang untuk menarik kembali regulator dan selang yang tak sesuai aturan. “Jika mereka membendel bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU,” katanya.
Hasil akhir inspeksi mendadak yang dilakukan, Diskoperindag mencatat sedikitnya 8.000 tabung gas elpiji tiga kilogram tidak layak pakai dan ratusn regulator serta selang ditemukan. “Kita akan terus memantau pasar,” pungkasnya.(dkw)