Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Berizin, Barang-barang Ini Dimusnahkan Bea Cukai Pasar Baru

Kamis, 26 Agustus 2021 – 19:45 WIB
Tak Berizin, Barang-barang Ini Dimusnahkan Bea Cukai Pasar Baru - JPNN.COM
Bea Cukai Pasar Baru melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara, Rabu (25/8), di Kantor Bea Cukai Pasar Baru. Foto: Bea Cukai.

Selain itu, juga terdapat obat, suplemen, dan kosmetik yang tidak memenuhi izin impornya sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 15 tahun 2020, part senjata yang tidak memenuhi izin impor sesuai Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

"Serta alas kaki yang melebihi batas ketentuan sesuai dengan Pasal 26 huruf o Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki,” katanya.

Setiaji menambahkan pihaknya juga turut memusnahkan barang-barang elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga, handphone yang melebihi batas ketentuan sesuai dengan Pasal 19 Huruf c Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Juncto Permendag Nomor 12 tahun 2018 Juncto Permendag Nomor 121 Tahun 2018 Juncto Permendag 24 Tahun 2019.

Kemudian, tanaman dan tumbuhan lainnya yang memerlukan Izin Karantina Tumbuhan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina hewan sesuai PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan, dan part kendaraan bekas dan barang bekas lainnya yang tidak memenuhi izin impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan pemusnahan yang dihadiri oleh tamu undangan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Pusat, Balai Besar POM Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku. (*/jpnn)

Bea Cukai Pasar Baru melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close