Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Bisa Menahan Nafsu, Budiman Kena Hukuman Cambuk 36 Kali

Selasa, 13 April 2021 – 23:11 WIB
Tak Bisa Menahan Nafsu, Budiman Kena Hukuman Cambuk 36 Kali - JPNN.COM
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelaku pelanggar syariat Islam di Alun-Alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa (13/4). Foto: Antara/ho

jpnn.com, NAGAN RAYA - Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus asusila, Budiman Sari bin Salehin Don di Alun-Alun Suka Makmue Ibu Kota Kabupaten Nagan Raya.

“Budiman Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh Dudy Mulia Kusumah di Suka Makmue, Selasa.

Menurutnya, pelaksanaan uqubat hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari Bin sebanyak 45 kali dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani yaitu selama 248 hari.

Oleh karena itu, hukuman cambuk yang dijalani terpidana Budiman sebanyak 36 kali setelah dikurangi masa penahanan sebanyak sembilan kali pidana.

Kejari Nagan Raya Dudy Mulia Kusumah menegaskan hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari tersebut juga berdasarkan pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang berlaku di Aceh.

Sementara itu Kepala Bidang Syariat Islam pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya Syafaruddin mengatakan perbuatan Budiman itu meresahkan masyarakat.

Hal tersebut diduga terjadi karena kurangnya pengetahuan terutama dalam hal agama.

"Agama dan keimanan merupakan benteng yang sangat ampuh di dalam menangkal segala aspek yang dapat merusak aqidah dan menghancurkan norma-norma dalam kehidupan,” kata Syafaruddin.

Hukuman cambuk yang dijalani terpidana Budiman sebanyak 36 kali setelah dikurangi masa penahanan sebanyak sembilan kali pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close