Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Berbuat Terlarang, 3 Pelanggar Syariat Islam Ini Dihukum Cambuk

Rabu, 07 April 2021 – 23:52 WIB
Terbukti Berbuat Terlarang, 3 Pelanggar Syariat Islam Ini Dihukum Cambuk - JPNN.COM
Algojo mengeksekusi cambuk seorang terpidana pelanggaran syariat Islam di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/5/2021). Foto: Antara Aceh/Dedy Syahputra

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Tiga terpidana pelanggaran syariah Islam bernama Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati yang divonis bersalah dalam perkara zina oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Aceh, menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Pelaksanaan hukuman cambuk dipusatkan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa.

Tiga terpidana pelanggaran syariah Islam tersebut dihukum cambuk masing-masing 100 kali.

Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Doni Siddik mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan dari dua perkara zina dengan empat terpidana, yakni dua laki-laki dan di perempuan.

Namun, kata Muhammad Doni Siddik, seorang terpidana atas nama Rosmawar tidak dapat menjalani eksekusi cambuk karena baru saja melahirkan.

"Terpidana atas nama Rosmawar baru saja melahirkan secara sesar pada 1 April. Menurut surat dokter, terpidana baru dapat menjalani hukuman cambuk setelah 120 hari setelah melahirkan," kata Muhammad Doni Siddik.

Muhammad Doni Siddik mengatakan eksekusi cambuk terhadap terpidana Rosmawar tetap dilakukan pada pelaksanaan hukuman cambuk berikutnya setelah 120 hari melahirkan.

"Para terpidana secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Muhammad Doni Siddik.(antara/jpnn)

Tiga terpidana pelanggaran syariah Islam bernama Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati yang divonis bersalah dalam perkara zina oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Aceh, menjalani hukuman cambuk 300 kali.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close