Tak Dikasi Jatah, Suami Bunuh Istri
Rabu, 29 Mei 2013 – 11:40 WIB
“Iya saya menusuk karena sering berselisih dan istri tidak mau diajak berhubungan badan. Sama dengan yang di-BAP,” ujar Sanam.
Akibat dari perbuatanya tersebut, terdakwa Sanam bin Koong didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Feby Dwiyandospendy SH dengan pasal berlapis, yaitu dakwaan primair pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dakwaan kedua melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ringkup rumah tangga, pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dakwaan ketiga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, pasal 351 ayat 3 KHUP.
“Didakwa melanggar pasal 340 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ujar jaksa.