Tak Lagi Sesuai dengan Perkembangan Zaman, KUHP Harus Diperbarui
Antara lain mengenai living law yang terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 601 RKUHP, juga terkait dengan pidana mati yang diatur di dalam Pasal 67 dan Pasal 100 RKUHP, dan juga terkait penghinaan terhadap presiden diatur dalam pasal 18 RKUHP.
“Saat ini terdapat dua isu krusial yang sudah dihapuskan dari 14 isu tersebut, sehingga tersisa 12 isu krusial yang masih dalam pembicaraan,” serunya.
Sementara itu, Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada menjelaskan alasan dimasukkannya tindak pidana terhadap informatika dan elektronika di dalam RKUHP.
Kata Marcus dari sisi kejahatan kalau bertolak dari kriminologi, media informatika dan elektronika bisa menjadi alat tetapi sekaligus juga objek dari tindak pidana.
"Dan kejahatan media informatika dan elektronika itu sifatnya adalah victimizing. Bisa menimbulkan korban, dan korban itu bisa saja berupa kerugian materiil, imateriil dan juga bisa menimbulkan penderitaan psikis," tutur dia.
Ditambahkan Marcus, kejahatan media informatika dan elektronika ini akan terus berkembang.
Sehingga pemberian sanksi pidana terhadap perbuatan kejahatan informatika dan elektronika ini akan terus terjadi.
"Itulah pentingnya kejahatan terhadap informatika dan elektronika itu dimuat di dalam RKUHP, supaya tetap mengacu pada KUHP, dalam kaitannya sebagai konstitusi hukum pidana," terang dia.(chi/jpnn)