Tak Libatkan DPD, Pengesahan RUU Dianggap Batal
Rabu, 26 Juni 2013 – 23:38 WIB
"Putusan MK itu final dan mengikat dan Putusan MK itu juga telah menggugurkan apa yang berproses di DPR karena tidak melibatkan DPD dalam proses RUU di tahap I hingga II. Dalam proses, hanya satu hak DPD yang tidak ada yakni memutuskan karena itu wewenangnya DPR," ungkap John Pieris. (fas/jpnn)