Tak Mudah Bawa Mesuji ke Mahkamah Internasional
Selasa, 20 Desember 2011 – 22:02 WIB
"Mesuji kan belum apa-apa, masih terlalu jauh (mau dibawa ke Mahkamah Internasional). Sampai sekarang juga belum dikategorikan pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM berat itu melibatkan unsur negara dan dilakukan secara sistematis serta korbannya masal,” tandas Yusril.
Karenanya, daripada menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Yusril mengaku lebih percaya kepada komnas HAM untuk menyelidiki kasus Mesuji. “Karena Komnas HAM akan lebih objektif meneliti kasus itu dan kemudian dia menyampaikan rekomendasi, tapi sampai hari ini kan kita belum tahu rekomendasi dari komnas HAM,” pungkasnya.
Sebelumnya, Budayawan Betawi, Ridwan Saidi menilai, kasus penggusuran lahan yang berujung pembantain warga di Mesuji, Lampung dan Sungai Sodong, Sumatera Selatan merupakan kejahatan besar. Karenanya, Ia mendesak kasus ini di bawa ke Pengadilan Internasional. "Saya minta kasus kejahatan kemanusiaan dan Etnic Cleansing yang dilakukan pemerintah Indonesia dibawa ke International Court," kata Ridwan kemarin.