"Dengan adanya perwakilan di daerah, masyarakat akan lebih mudah mengakses ORI dalam menerima laporan atau keluhan dan sekaligus mempermudah pengawasan pelayanan publik yang diberikan penyelenggara pemerintahan di daerah," tuturnya.(Esy/jpnn)
JAKARTA--Masyarakat berhak mengadukan penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan standar layanan publik kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman