Tak Punya IMB, Restoran Mewah di Medan Dirobohkan Satpol PP
jpnn.com, MEDAN - Sebuah restoran di Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan dirobohkan oleh puluhan petugas penegak Perda, Jumat (13/7), lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang datang sekira pukul 11.00 WIB siang itu didampingi personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa sekitar.
Mereka datang dengan surat perintah pembongkaran setelah sebelumnya menanyakan apakah pemilik bangunan sudah atau masih berproses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dengan membawa martil besar dan alat las, tanpa basa-basi, gedung bangunan tersebut dimartil petugas. Sementara itu, petugas lain yang membawa mesin las, memotong besi pondok lesehan yang berada di areal restoran.
“Ayo cepat rubuhkan, jangan lama-lama. Masih banyak lagi kerjaan kita,” ungkap Kepala Bidang (Kasi) Penindakan dan Pengawasan Satpol PP, Irvan Pane, memberi komando.
Dia mengatakan, mereka tidak akan main-main dan pastinya bertindak tegas terhadap bangunan yang menyalah.
Dia pun ikut turun memukul dinding bangunan tersebut. Seakan menunjukkan bagaimana seharusnya bawahannya itu merubuhkan bangunan. “Begini caranya, biar cepat. Banyak lagi kerjaan kita,” ungkapnya.
Tak lama berselang, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP, Idra Siregar, yang memberikan komando sesuai arahan Kasatpol PP Medan datang. Dia memantau langsung bagaimana proses penindakan terhadap bangunan liar, tak ber-IMB itu ditindak.