Tak Punya IMB, Restoran Mewah di Medan Dirobohkan Satpol PP
“Kita sudah kasih mereka kelonggaran, sekira 10 hari lalu mereka bermohon untuk mengurus IMB nya. Tapi tadi sewaktu anggota duluan datang, pengacara pemilik bangunan tak bisa menunjukkan resi pengajuan IMB. Apa boleh buat, kita tindak,” kata Indra Siregar.
Menurut pihaknya mereka sudah sangat memberikan toleransi terhadap pemilik bangunan. Sebagai penegak perda selain tegas, mereka pada dasarnya cukup fleksibel.
“Seperti yang saya bilang sebelumnya, kami masih kasih toleransi kalau pemilik bangunan belum mengurus IMB, kita persilakan diurus. Tapi kalau udah seperti ini, kita kasih toleransi enggak juga diurus, udah kelewatan namanya. Dikiranya kita main-main, apa,” kesalnya.
Pembongkaran tersebut memang tidak berlangsung lama. Lantaran luasnya bangunan dan pertimbangan lain, seperti masih belum dikosongkannya bangunan itu, mereka menunda pembongkaran.
“Bahaya juga kan, masih ada pekerjanya. Kemudian, perkakas jualannya juga belum dikosongkan. Kita bongkar dulu sebagian bangunan dan meminta agar pemilik bangunan menstanvas usahanya,” ungkap.
Seorang pegawai Pondok Mansyur yang menyembunyikan identitasnya menyebut, memang sejak siap dibangun dan beroperasi Januari kemarin, kabarya pihak kecamatan sudah beberapa kali menyurati soal IMB bangunan.
“Infonya sejak peletakan batu pertama memang tidak diurus IMBnya. Kalau tidak salah, bangunan ini resmi beroperasi sejak Januari 2018 lalu,” ucap karyawan tersebut.
Karyawan tersebut mengaku tidak ada menerima kabarnya kalau hari itu agar tidak beroperasi. “Kami juga terkejut tiba-tiba datang petugas Satpol PP datang lakukan pembongkaran. Ya kami mau bilang apalagi, kami cuma pekerjanya,” pungkas perempuan berkulit putih ini.
Pembongkaran bangunan tersebut mendapat perhatian dari warga. Sejumlah pengendara yang melintas dan warga sekitar terkejut melihat bangunan itu dibongkar. “Kenapa ini bang dibongkar,” tanya seorang pengendara sepeda motor, Felix.