Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Terima Dakwaan terhadap Putri Candrawathi, Febri Diansyah Bilang Begini

Senin, 17 Oktober 2022 – 22:20 WIB
Tak Terima Dakwaan terhadap Putri Candrawathi, Febri Diansyah Bilang Begini - JPNN.COM
Petugas membuka borgol terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi sebelum menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai dakwaa yang dibacakan JPU terhadap kliennya bersifat asumtif.

Pernyataan itu disampaikan Febri seusai pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10) sore.

"Pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi yang tentu akan kami challenge," kata Febri di lokasi.

Mantan Jubir KPK itu juga menyoroti materi dakwaan JPU yang tidak dipahami Putri Candrawathi.

"Bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelesan yang panjang lebar, ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami," ujar Febri.

Febri mengeklaim dakwaan yang dibuat JPU diduga sekadar asumtif.

"Diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, asumsi istri jenderal bintang dua, kemudian satu mobil misalnya dengan korban. Bila kami cermati dengan sangat hati-hati yang kami urai dalam eksepsi, banyak fakta- penting yang ditujukkan JPU hanya dari satu keterangan saksi," ucap Febri.

Febri mengatakan satu keterangan saksi kurang kuat guna mendukung pembuktian.

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai dakwaa yang dibacakan JPU terhadap kliennya bersifat asumtif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News