Tak Terima Dijadikan Tersangka, Yahya Waloni Segera Ajukan Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Ustaz Yahya Waloni resmi melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9).
“Permohonan ini diajukan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan lembaga praperadilan berwenang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Abdullah dalam siaran persnya, Senin (6/9).
Pengujian terhadap sah tidaknya penetapan tersangka ini juga menjadi pintu masuk untuk menguji upaya penangkapan, penahanan, hingga penyitaan yang dilakukan penyidik Polri.
“Sebab, diketahui bahwa Ustaz Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri,” terang Abdullah.
Lanjut dia menuturkan, penangkapan terhadap kliennya tidak sesuai due process of law. Dia menyebut upaya paksa hanya dapat dibenarkan pada kejahatan seperti teroris, kejahatan narkoba, perdagangan manusia hingga kejahatan yang tertangkap tangan.
Sementara, Yahya hanya diduga melakukan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait ceramah khusus muslim yang dalam ceramahnya, dia menyinggung Bibel umat Kristen.
“Dalam ceramahnya beliau (Yahya) menyinggung Bibel Kristen yang ada sekarang ini adalah palsu dan hasil kajian di tempat khusus itu dijadikan dasar oleh pelapor untuk melaporkan beliau,” kata Abdullah.