Tak Terima Diputuskan Pacar, Lelaki Ini Malah Sebar Video Panas, Begini Deh Jadinya
Ternyata benar, setelah beberapa bulan berpacaran, korban kemudian memutuskan hubungannya dengan pelaku.
"Kemudian, video itu disebar pelaku kepada bapak kandung korban dan kakak kandung korban," beber Andi.
Pelaku mengaku tidak terima diputuskan oleh korban sehingga kesal dan menyebarkan video.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa hasil visum korban, satu helai celana dalam.
"Kemudian satu bra milik korban, satu baju warna ungu, kerudung, dan satu unit telepon genggam," kata dia.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (cuy/jpnn)