Tak Terima Ditegur Rapikan Saf, 3 Bersaudara Sontoloyo Ini Hajar Imam Salat
Setelah itu, SP langsung memiting korban dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan.
"Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi di Polres Serang," jelas dia.
Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Selasa (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Terakhir, Yudha mengimbau semua pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan ini agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!