Tak Terima Dituduh Aniaya Penyelidik KPK, Pemprov Papua Lapor Polisi
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Papua Lukas Enembe, ketua dan anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Argo menuturkan, laporan dari Pemprov Papua diterima dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Diberitakan sebelumnya, dua pegawai KPK yang sedang menjalankan tugas menjadi korban penganiayaan. Insiden ini terjadi pada Sabtu (2/2) malam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Dua orang penyelidik KPK itu diduga melakukan foto-foto tanpa izin di lokasi kejadian. Atas tindakan itu, kedua korban kemudian dibawa orang tak dikenal dan dianiaya. (cuy/jpnn)