Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Taksi Online Dilarang Lintas Wilayah di Sumsel

Rabu, 20 Desember 2017 – 03:49 WIB
Taksi Online Dilarang Lintas Wilayah di Sumsel - JPNN.COM
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, PALEMBANG - Peraturan gubernur (pergub) tentang angkutan online memang belum diteken. Tapi sedikit demi sedikit, ketentuan yang akan diberlakukan mulai terungkap. Salah satunya soal kuota taksi online (taksol) untuk kelima wilayah operasional di Sumsel.

Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Nelson Firdaus mengatakan, kuota taksol di Sumsel mencapai 1.700 kendaraan. Wilayah 1 diberi kuota 1.000 unit, wilayah 2 sebanyak 200 unit, wilayah 3 sebanyak 150 unit, wilayah 4 sebanyak 200 unit dan wilayah 5 sebanyak 150 unit.

"Pengendara di satu wilayah tidak boleh beroperasi keluar wilayahnya," kata Nelson di Pemprov Sumsel, kemarin (19/12). Angkutan berbasis online yang ada wajib menaati sejumlah persyaratan agar bisa beroperasi.

Diantaranya punya surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan, salinan STNK serta Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Tak hanya itu, mobil juga wajib ditempeli stiker khusus selama beroperasi. Termasuk juga, harus terdaftar di badan usaha.

"Aturan ini segera ditandatangani gubernur. Februari nanti akan mulai dilakukan evaluasi dan penindakan," jelas Nelson. Untuk SRUT akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dinas Perhubungan hanya berwenang mengeluarkan surat rekomendasi yang tujuannya agar para driver mendapatkan SRUT. "Sembari menunggu SRUT keluar, pengendara bisa meminta surat rekomendasi," katanya.

Nelson mengungkapkan, sudah ada keinginan dari asosiasi membentuk sendiri badan usaha untuk menaungi para driver online di Sumsel. "Bisa dicek langsung ke Dinas Perizinan," ungkapnya.

Ia mengingatkan para driver harus mengantongi SIM A Umum. “Bagi yang masih SIM A biasa, segera urus. Kalau tidak, nantinya bisa ditindak," tuturnya. Sementara itu,

Peraturan gubernur (pergub) tentang angkutan online memang belum diteken. Tapi sedikit demi sedikit, ketentuan yang akan diberlakukan mulai terungkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close