Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Taksi Online Dilarang Lintas Wilayah di Sumsel

Rabu, 20 Desember 2017 – 03:49 WIB
Taksi Online Dilarang Lintas Wilayah di Sumsel - JPNN.COM
GrabCar. Foto Tekno

Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin menyatakan, akan mengecek keberadaan rapergub tentang angkutan online yang sudah disusun.

“Kalau memang sudah di meja saya, segera akan ditandatangani," tandasnya. Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel, Yoyon mengatakan, pihaknya kini menunggu mediasi dari Komisi IV DPRD Sumsel untuk duduk satu meja dengan Dishub Sumsel, Kominfo dan aplikator.

"Kami harapkan secepatnya ada pertemuan untuk membahas soal suspend sepihak dan terus bertambahnya taksol," katanya. Soal pergub yang masih diproses saat ini, Yoyon mengaku sudah tahu poin-poinnya. Termasuk konsekuensi jika aturan itu diberlakukan.

Aksi dua hari lalu sebenarnya bagian dari kekhawatiran para driver online. Sebab, pernah disampaikan kalau kuota taksol di Sumsel hanya 1.500 kendaraan. Untuk wilayah I, yakni Palembang, Ogan Ilir dan Banyuasin mendapatkan jatah 1.000 unit.

Sisanya dibagi untuk empat wilayah operasional lain. "Seperti di wilayah I dapat kuota 1.000 unit. Driver yang ada sekarang sudah 2.500 orang. Artinya sangat banyak yang tidak akan dapat kuota,” bebernya.

Kondisi saat ini, angkutan online hanya ada di Palembang ADO Sumsel akan berjuang agar semua bisa dapat kuota. “Kami akan minta agar kuota 700 unit itu bisa dikembalikan ke Palembang,” tambahnya.

Di sisi lain, aplikator pun tidak menaati Permenhub yang ada karena terus saja menerima driver baru. Soal badan hukum, saat ini ADO Sumsel masih menunggu pergub disahkan terlebih dahulu. Namun, pihaknya sudah punya rencana untuk mendaftar ke koperasi ADO pusat yang saat ini tengah mengurus perizinannya.

"Jadi, ADO pusat akan membuat koperasi dan turun ke daerah. Nah kami daftar ke situ," jelasnya.

Peraturan gubernur (pergub) tentang angkutan online memang belum diteken. Tapi sedikit demi sedikit, ketentuan yang akan diberlakukan mulai terungkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close