Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kadishub Minta Angkutan Online Berhenti Beroperasi

Rabu, 27 September 2017 – 20:49 WIB
Kadishub Minta Angkutan Online Berhenti Beroperasi - JPNN.COM
Driver ojek pangkalan demo menuntut gojek online ditutup di Batam, Kepri, kemarin. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail meminta transportasi online tidak beroperasi hingga Dishub Provinsi Kepri mengeluarkan izin operasionalnya.

"Sampai saat ini Dishub belum ada sama sekali mengeluarkan izin. Selain itu, kita juga belum pernah menerima pengurusan izin," ujarnya kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (27/9) siang.

Dijelaskan Jamhur, alasan dihentikan transportasi online mengacu pada dasar negara yang berlandaskan pada hukum yang berlaku. Maka dari itu, dia meminta kepada setiap warga negara Indonesia harus tunduk dengan peraturan yang berlaku.

"Sekarang ini, mereka harus mengurus izinnya sesuai dengan ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Silahkan mereka mengurusnya, kita akan bantu," katanya.

Sebelumnya 6 pengemudi transportasi online mengajukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka menilai pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 itu sangat memberatkan dalam pengurusan izin.

"Permintaan uji materi yang diajukan 6 pengemudi itu diterima oleh MA dan telah diputuskan oleh MA pada bulan lalu," katanya.

Kepada Kemenhub, MA memerintahkan untuk mencabut 14 poin yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 14 pasal itu dicabut karena berlawanan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail meminta transportasi online tidak beroperasi hingga Dishub Provinsi Kepri mengeluarkan izin operasionalny

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News