Kadishub Minta Angkutan Online Berhenti Beroperasi
"Pasal yang dihilangkan sama MA itu merupakan pasal yang menyulitkan pengurusan izin transportasi online," tuturnya.
Atas dikeluarkannya keputusan MA itu, hingga saat ini Kementrian Perhubungan masih menyusun Peraturan Kementrian Perhubungan yang baru untuk menggati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Peraturan yang baru itu nantinya juga akan memasukkan putusan MA yang membatalkan 14 pasal.
"Kedepannya, 1 November mendatang sudah tidak berlaku lagi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Saat ini Dirjen sedang melaksanakan kajian berkaitan dengan angkutan jalan yang sudah mencakup keputusan MA," bebernya.
Untuk kedepannya, Jamhur meminta kepada sopir taksi konvensional untuk menahan diri dengan tidak melakukan aksi anarkis. Sebab, aksi anarkis selalu berujung pada perbuatan kriminal yang berujung dengan aparat kepolisian.
"Kita akan lakukan sosialisasi dulu kepada sopir taksi. Taksi online jangan operasi dulu, kita akan tetap laksanakan penilangan jika ditemukan," imbuhnya. (cr1)