Taksi Online Protes Keras Pembatasan Kuota
jpnn.com, SURABAYA - Tiga perusahaan penyedia aplikasi mobilitas on-demand (angkutan online), yakni Go-Jek Indonesia, Grab Indonesia, dan Uber Indonesia, protes merespons revisi Kementerian Perhubungan terhadap Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.
Pernyataan tersebut ditandatangani Presiden Go-Jek Indonesia Andre Soelistyo, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC Uber Indonesia Mike Brown.
Pernyataan bersama itu juga dilampirkan dalam surat yang dilayangkan penyedia aplikasi angkutan online kepada Kemenhub.
''Siang ini (kemarin, Red) Go-Jek, Uber, dan Grab mengirimkan surat ke Kemenhub terkait rancangan revisi permenhub,'' kata Dian Safitri, head of communications Uber Indonesia, kepada Jawa Pos melalui pesan singkat.
Dalam pernyataan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan.
Di antaranya, tentang kewajiban untuk melakukan uji berkala (uji kir) bagi kendaraan yang menjadi mitra Go-Jek, Uber, maupun Grab.
Juga, tentang kewajiban memasang tanda khusus berupa stiker dan pelat timbul penanda kendaraan.
Menurut pihak Uber, kewajiban untuk melakukan uji kir sudah sejalan dengan prinsip mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bagi para pengendara, pemilik kendaraan, serta mitra pengemudi.