Takut Foto Mandi Telanjang Disebar di Sekolah, Putri Terpaksa Menuruti Kemauan Ayah Tiri
Perbuatan bejat sang ayah tiri berikutnya dilakukan saat korban sudah kelas 2 SD.
KS yang tak terima kemudian melaporkan sang suami ke Polres Way Kanan pada Senin (29/5) lalu.
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap SRY saat berada di salah satu kediaman wraga di Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung.
AKP Andre menambahkan polisi menjerat pelaku dengan Pasal Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah satu per tiga menjadi 20 tahun penjara," tegasnya. (mar1/jpnn)