Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Takut Virus Terorisme Menyebar, Indonesia Resmi Larang Kepulangan Kombatan ISIS

Rabu, 12 Februari 2020 – 09:02 WIB
Takut Virus Terorisme Menyebar, Indonesia Resmi Larang Kepulangan Kombatan ISIS - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo hari Selasa (11/2/2020) secara resmi menolak kepulangan WNI mantan kombatan kelompok teroris ISIS yang masih berada di luar negeri. (Reuters: Beawiharta )

Aturan hukum Indonesia memiliki dasar untuk mencabut kewarganegaraan warganya yang bergabung dan mendukung pasukan asing atau negara asing.

Keputusan ini, kata Menko Mahfud, diambil "Karena jika orang-orang ini pulang, virus teroris dapat membuat masyarakat Indonesia merasa tidak aman".

Takut Virus Terorisme Menyebar, Indonesia Resmi Larang Kepulangan Kombatan ISIS Photo: Aparat keamanan berjaga-jaga usai serangan terhadap markas polisi di Surabaya pada bulan Mei 2018. (AP: Achmad Ibrahim)

 

Namun larangan itu tidak menjamin Indonesia imun dari ideologi Islam garis keras, karena sebelumnya sudah banyak mantan kombatan dan simpatisan ISIS yang menimbulkan ancaman keamanan.

ISIS telah mengaku bertanggung jawab atau setidaknya memiliki hubungan dengan puluhan serangan teror dalam dua tahun terakhir.

Pada tahun 2018, aksi bom bunuh diri melibatkan anak-anak terjadi pada gereja dan markas polisi di Surabaya, menewaskan 13 orang "martir" ISIS dan 12 korban.

Tahun 2019, sepasang suami istri yang diyakini termotivasi ISIS menikam Jenderal Wiranto, Menko Polhukam saat itu, dalam suatu kunjungan di Jawa Barat.

Tantangan keamanan lainnya juga datang dari kelompok yang memiliki ideologi radikal dan mendapat dukungan publik yang kuat meski mereka tidak menggunakan taktik terorisme.

Pemerintah Indonesia secara resmi menolak kepulangan ratusan mantan kombatan kelompok teroris ISIS yang kini masih berada di luar negeri

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News