Takut Virus Terorisme Menyebar, Indonesia Resmi Larang Kepulangan Kombatan ISIS
Aturan hukum Indonesia memiliki dasar untuk mencabut kewarganegaraan warganya yang bergabung dan mendukung pasukan asing atau negara asing.
Keputusan ini, kata Menko Mahfud, diambil "Karena jika orang-orang ini pulang, virus teroris dapat membuat masyarakat Indonesia merasa tidak aman".
Namun larangan itu tidak menjamin Indonesia imun dari ideologi Islam garis keras, karena sebelumnya sudah banyak mantan kombatan dan simpatisan ISIS yang menimbulkan ancaman keamanan.
ISIS telah mengaku bertanggung jawab atau setidaknya memiliki hubungan dengan puluhan serangan teror dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2018, aksi bom bunuh diri melibatkan anak-anak terjadi pada gereja dan markas polisi di Surabaya, menewaskan 13 orang "martir" ISIS dan 12 korban.
Tahun 2019, sepasang suami istri yang diyakini termotivasi ISIS menikam Jenderal Wiranto, Menko Polhukam saat itu, dalam suatu kunjungan di Jawa Barat.
Tantangan keamanan lainnya juga datang dari kelompok yang memiliki ideologi radikal dan mendapat dukungan publik yang kuat meski mereka tidak menggunakan taktik terorisme.