Tambah Lagi Daftar Napi Bebas Asimilasi Langsung Mencuri, Nih Orangnya
jpnn.com, PONTIANAK - Polisi kembali meringkus pelaku pencurian dengan satu orang merupakan narapidana yang baru bebas dalam program asimilasi penyebaran virus corona baru (covid-19).
Diringkus tiga pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Kubu Raya itu.
Satu pelaku di antaranya seorang napi asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, 6 April 2020 lalu.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah, mengtakan penangkapan tersangka pencurian dilakukan oleh Unit II Resmob Polda Kalbar bersama dengan Polsek Sungai Raya, 13 April 2020 lalu.
"Terungkapnya kasus curat itu, atas laporan pencurian sebuah handphone di Jalan Parit Tengkorak, Gang Perdana Kubu Raya, yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob dengan melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Veris.
Ia melanjutkan, dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Parit Baru, Kubu Raya.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku curat itu, di depan Minimarket di Daerah Parit Baru, yakni berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27). Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR. Setidaknya GR sudah melakukan empat kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan yang menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya.