Tambang di Hutan, Puluhan Perusahaan Tak Memiliki Izin
Rabu, 15 Februari 2012 – 12:06 WIB
“Kami berharap, setelah data ini dimiliki Distamben, maka cepat-cepat saja menertibkan perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di hutan tanpa izin,” tandasnya. Apalagi kerusakan hutan tidak seimbang keuntungan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat bawah.
Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Kukar Firnandy Ikhsan mengatakan, fakta di lapangan, banyak warga yang memanfaatkan sisi kawasan hutan lindung untuk berkebun. Namun, justru dilaporkan pihak tertentu dengan alasan bahwa mereka tidak memiliki hak di sana.
Padahal, masyarakat boleh membuat Hutan Taman Rakyat (HTR) untuk kepentingan hidup mereka. Tetapi aktivitas mereka ini tidak dilindungi secara hukum, karena ketentuannya disinyalir tidak pernah disosialisasikan Dinas Kehutanan. “Kami menduga, Dinas Kehutanan juga tidak tahu ada HTR, sehingga tidak pernah disosialisasikan,” jelasnya. (qi/kri/far/fuz/jpnn)