Tamu Misterius Setnov dan Upaya Gagal Menghadap Jokowi
”Secara normatif, kalau ada pihak yang menyembunyikan atau menghalang-halangi perkara e-KTP, maka ada resiko hukum pidana,” tuturnya.
Pidana merintangi penyidikan itu mengacu pada pasal 21 UU KPK. KPK berjanji tetap akan menelusuri indikasi keterlibatan pihak lain dalam pelarian Setnov itu. Termasuk Hilman yang memang dekat dengan Setnov sejak 2014.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo juga menyatakan tidak mengetahui adanya permintaan bertemu dari Setnov yang masuk ke Istana. ’’Tidak ada informasi soal itu,’’ terang pria kelahiran Mojokerto, Jatim, itu saat dikofirmasi.
Sepekan belakangan, agenda presiden tergolong padat sehingga tidak ada jadwal pertemuan dengan tamu-tamu tertentu. Senin-Selasa (13-14/11) lalu Presiden masih berada di Manila unuk menghadiri KTT ASEAN.
’’Presiden Hari Rabu sedang kunker (kunjungan kerja, Red) ke Manado setelah dari Filipina dan Vietnam,’’ lanjutnya.
Sementara, hari Kamis (16/11) presiden seharian berada di Istana Bogor. Paginya, Presiden bertemu dengan Pengurus pusat Al Irsyad Al-Islamiyyah dan dilanjutkan diskusi dengan kepala-kepala suku dari seluruh Indonesia. Kemudian, siang hingga sorenya presiden menggelar dua ratas secara maraton.
Terpisah, Ketua DPP Partai Golongan Karya Andi Akbar Sinulingga mengaku tidak tahu informasi bahwa Setnov berusaha mencoba melobi Presiden Jokowi saat menghilang sejak Rabu (15//11) hingga Kamis petang.
Sebagaimana diketahui, Setnov putus kontak dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya, usai dijemput ‘tamu’ misterius menjelang dijemput oleh KPK. ”Saya tidak tahu,” kata Uchok, sapaan akrab Andi Sinulingga.