Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas

Rabu, 29 September 2010 – 19:40 WIB
Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas - JPNN.COM
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru dalam penanganan imigran gelap. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.0 bertujuan agar mempertegas tindakan bagi imigran ilegal yang kemudian mengaku sebagai pencari suaka atau pengungsi.   

Perubahan peraturan ini dilakukan karena aturan lama dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kurang tegas dalam menangani imigran. Menurut Kabag Humas, Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing, dalam aturan baru, semua imigran ilegal akan dikenai tindakan keimigrasian.

"Setelah diidentifikasi dan dibuat berita acaranya, seseorang yang dinyatakan imigran gelap akan ditempatkan di rumah detensi," katanya, Rabu (29/9).

Untuk pengungsi yang mengaku sebagai pencari suaka atau pengungsi, menurutnya bisa tidak dideportasi kembali ke negara asal. Hal ini sesuai dengan ketentuan internasional yang mempertimbangkan bahwa negara asal mereka tidak aman.

JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru dalam penanganan imigran gelap. Kebijakan yang tertuang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News