Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas
Rabu, 29 September 2010 – 19:40 WIB
Kekecualian hanya terjadi untuk alasan kemanusiaan misalnya, ibu hamil yang akan melahirkan atau ibu yang menyusui bayi. Hal ini karena rumah detensi tidak punya fasilitas penampungan yang memadai untuk itu. "Mereka bisa ditempatkan di rumah sakit atau fasilitas UNHCR dan IOM," katanya.
Baringbing juga menyebutkan, aturan baru ini dikeluarkan karena pihaknya menemukan bahwa banyak di antara imigran gelap yang bermasalah. Hanya sekitar 25 persen imigran gelap yang betul-betul berstatus pengungsi.(rnl/jpnn)