Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas
Rabu, 29 September 2010 – 19:40 WIB
Seorang imigran tidak dipermasalahkan izin tinggalnya di Indonesia hanya jika yang bersangkutan sudah mendapat surat keterangan sebagai pencari suaka atau pengungsi dari UNHCR. "Mereka bisa ditempatkan di fasilitas milik UNHCR atau IOM (bukan di rumah detensi)," jelasnya.
Namun, walaupun tidak ditahan di rumah detensi, mereka tetap wajib menaati aturan di Indonesia. Jika melanggar hukum, misalnya melakukan tindak pidana, mereka tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum Indonesia.
Sementara bagi imigran ilegal yang sudah mengantongi surat keterangan status pengungsi UNHCR di negara asalnya, pemerintah Indonesia tidak akan mengakuinya. Mereka tetap akan mendapat tindakan keimigrasian.