Tangani Sengketa Fasum, MA Didesak Pentingkan Rakyat
Senin, 03 September 2012 – 17:46 WIB
Dalam putusan di PN Jakarta Barat PT Copylas memanangkan sengketa tersebut, sehingga menerima konsinyasi dari Kementerian Pekerjaan Umum sebesar 187 miliar rupiah, sebelum ada keputusan yang bekekuatan hukum tetap. Tapi dana tersebut telah diserahkan dua tahap, pertama senilai 112 miliar rupiah untuk 26 bidang dan 74 miliar rupiah untuk 25 bidang. "Kami curiga, ada permainan dalam putusan PN Jakbar. Ini tentu merugikan warga," tegasnya.
Dalam aksinya massa membawa spanduk kecaman terhadap PT Copylas. Spanduk tersebut bertuliskan, "Jangan kecewakan kami". "Kami akan pertahankan aset Jakarta sampai darah pengahabisan". "Copylas ingkar janji harus dihukum", "MA benteng terakhir keadilan, MA harus lindungi aset Pemprov DKI". (awa/jpnn)