Tanggapan JPU untuk Perkara Tedja Widjaja Tak Beralasan
Diketahui berdasarkan pemberitaan sebelumnya bahwa Bambang Prabowo menyatakan apabila Tedjwa Widjaja telah menawarkan Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Tanjung Priok yakni Simon Panjaitan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menggunakan Akta Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Palsu untuk memuluskan proses pemecahan Pajak Bumi Bangunan.
Di lain sisi, Tedja Widjaja melalui Kuasa Hukumnya yang bernama Aditya Sembadha P., S.H., pada tanggal 12 November 2018 telah melaporkan Bambang Prabowo, ada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah dan/atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik sebagaimana Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait dengan pernyataan Bambang Prabowo.
Andreas Nahot Silitonga menambahkan “bahwa pernyataan Bambang Prabowo tersebut tidak ada kaitannya dengan objek perkara sehingga tidak ada relevansi beliau mengajukan diri sebagai Saksi di dalam persidangan, kalau dirinya menyatakan bahwa keterangan yang nantinya akan disampaikan terdapat relevansi maka seharusnya dalam proses Penyidikan dirinya pasti sudah diperiksa sebagai Saksi namun nyatanya dalam berkas-pun tidak terdapat nama Bambang Prabowo, kalaupun benar apa yang disampaikan oleh Bambang Prabowo terkait dengan tuduhan menyuap Kepala kantor UPPRD Tanjung Priok dan memalsukan Akta Yayasan UNTAG kenapa Bambang Prabowo tidak melaporkan Tedja Widjaja kepada pihak Kepolisian, Klien saya dengan tegas menyatakan tidak melakukan apa yang dinyatakan oleh Bambang Prabowo sehingga Klien saya pada saat ini telah melaporkan Bambang Prabowo dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.”(jpnn)