Tanggapi Isu Referendum Aceh, Nono Sampono: NKRI Harga Mati
Nono menegaskan empat pilar kebangsaan, termasuk untuk rakyat Aceh sudah final. "NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD 1945 untuk bangsa Indonesia termasuk rakyat Aceh adalah final," paparnya.
Senator asal Maluku itu menambahkan, dari sudut pandang hukum, TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998 mencabut Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum.
Turunannya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998, mencabut UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
"Artinya, di wilayah hukum Indonesia sudah tidak ada yang lain kecuali itu. Tidak berlaku konstitusi atau UU yang lain," ungkapnya.
Artinya, sambung Nono, format atau model maupun aktualisasi politik untuk menyelesaikan konflik dari berbagai pihak dengan negara sudah tidak lagi cerita tentang referendum di wilayah hukum Indonesia.
BACA JUGA: Pengakuan Bu Guru Honorer Pendukung Prabowo – Sandi yang Sudah Ditahan
"Kita berjuang dalam koridor hukum. Bahwa masih ada PR kita, masih ada daerah yang tertinggal, masih ada ketidakadilan, yes," ungkapnya. (boy/jpnn)