Tanggapi Kubu Setnov, JPU Bikin Ilustrasi 2 Pencuri
Kamis, 28 Desember 2017 – 15:54 WIB
Dalam kondisi tersebut, penyidik dan penuntut umum tetap memproses pelaku pertama dengan dakwaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Sementara itu terhadap pelaku kedua, baru diketahui mencuri perhiasan seberat 10 gram saat ditangkap setahun kemudian. Karena itu dakwaan dibuat terpisah.
"Lantas, apakah relevan dianggap splitsing (pemisahan berkas perkara,red)? Tentu, dengan kondisi tersebut. Kuasa hukum telah keliru memaknai Pasal 142 KUHAP," pungkas JPU dari KPK. (gir/jpnn)