Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung Kepada Jokowi
Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
Pasal 390 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Ketentuan mengenai penyebaran berita bohong ini merupakan delik materiil yang mana menyebabkan keonaran atau kerugian umum dengan berita atau kabar kosong atau bohong atau diketahui oleh orang tersebut bahwa apa yang disampaikannya tersebut tidak betul terjadi.
Analisa
Melihat dari pasal-pasal atau pengaturan yang terkait dengan Kejahatan Ketertiban Umum dalam KUHP dan UU ITE, akibat hukum yang ditimbulkan dari video pernyataan tersebut telah ada dan dilakukan mekanisme penegakan hukum sepanjang memenuhi kriteria dalam ketentuan perundang-undangan (mensyaratkan adanya aduan).
Selanjutnya adalah bagaimana masing-masing pihak memenuhi prosedur pengaduan dan kemudian membuktikan bahwa mens rea (unsur kesengajaan) dari perbuatan tersebut, apakah telah memenuhi unsur atau tidak, atau juga memenuhi unsur yang dikecualikan.
Hal ini sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum dan sistem peradilan pidana. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan mencemarkan nama baik atau ujaran kebencian, dan bahkan berita bohong.