Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung Kepada Jokowi
Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganApa yang disampaikan tersebut memang hanya sebuah pendapat semata tanpa dukungan data atau bukti valid untuk mendukung pernyataannya; atau dengan kata lain merupakan asumsi.
Dalam tulisan ini, saya berpendapat sesuai dengan hukum dan aturan, bukan semata untuk politisasi ataupun stigamtisasi.
Opini ini akan menjadi sebuah pembahasan dan analisa dari persoalan hukum dan etika, serta dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Saya melihat bahwa perkataan dalam video tersebut tentu telah menyebabkan keonaran di muka umum dan tentunya dapat berkonsekuensi secara hukum.
Perkataan tersebut juga secara jelas dan sengaja ditujukan untuk menyerang kehormatan dan martabat Presiden Jokowi.
Penggunaan diksi “Ba**ngan To**l” tersebut juga ditujukan pada Jokowi. Akan tetapi sebagai wujud dari negara hukum, kita wajib menghormati dan menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada mekanisme yang telah diatur dalam sistem penegakan hukum, termasuk dalam pertimbangan atau rasionalitas hukumnya.
Hal yang kemudian penting untuk digarisbawahi disini tentunya adalah rasionalitas daripada tindakan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin dan diatur dalam Konstitusi dan ketentuan perundang-undangan.
Pertama, saya memandang bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat tentu perlu dijamin dan dilindungi. Hal ini merupakan wujud dari negara Indonesia yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM.
Dalam berbagai peraturan perundang-undangan, hak ini telah dijabarkan secara luas, seperti dalam wujud kebebasan berpendapat, kebebasan pers, maupun mendapatkan informasi publik secara terbuka. Kita semua tentu sependapat dengan hal ini.