Tanggapi Putusan MK soal UU Ciptaker, Chandra: Seharusnya Dinyatakan Tidak Berlaku
Jumat, 26 November 2021 – 17:27 WIB
Prosedurnya diawali pemerintah menyiapkan draf revisi atau perubahan RUU Ciptaker, lalu diusulkan ke DPR untuk masuk Prolegnas.
"Jika ngotot tetap diproses di luar prolegnas, ada syarat yang harus dipenuhi oleh presiden dan DPR sesuai Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," pungkas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: