Tanggapi Kesaksian, Bharada E: Terserah Bang Ricky
Senin, 05 Desember 2022 – 17:58 WIB
![Tanggapi Kesaksian, Bharada E: Terserah Bang Ricky Tanggapi Kesaksian, Bharada E: Terserah Bang Ricky - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2022/10/18/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-terhadap-brigadir-nopria-zdmh.jpg)
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam dakwaan JPU, Ricky Rizal sempat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Namun, Bripka Ricky Rizal disebut menolak karena tak kuat mentalnya untuk menembak anggota Brimob asal Jambi itu.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)