Tangkap Ikan Pakai Bom, Lima Nelayan Ditangkap
Kamis, 19 Agustus 2010 – 17:05 WIB
Untuk sementara, kelima nelayan tersebut saat ini mendekam di ruang tahanan Polair Polda Malut, di area pelabuhan A Yani. Mereka saat ini disebutkan harus menjalani pemeriksaan. "Mereka dikenakan pasal 84 ayat 1 dan 2 yo pasal 8 ayat 1 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan hukuman minimal 6 tahun atau denda 1,2 miliar," pungkas Arief. (m-6)