Tangkap Patrialis Akbar, KPK: Ini Murni Info Masyarakat
Kamis, 26 Januari 2017 – 21:26 WIB
"Kami minta kerja sama seluruh jajaran MK dalam kasus ini," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Patrialis dan rekannya Kamaludin sebagai tersangka penerima suap dari dari bos pemilik 20 perusahaan impor, Basuki Hariman (BHR) dan sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Patrialis diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu agar mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (boy/jpnn)