Tangkapan Besar, Bea Cukai Sidoarjo Sita Banyak Rokok Ilegal Selama Februari-Maret
Pengiriman hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai menggunakan mobil boks ini merugikan negara mencapai lebih Rp 1 miliar.
Terakhir, petugas kembali melaksanakan penindakan keempat pada Kamis (9/3) dan menyita rokok tanpa dilekati pita cukai/polos sebanyak 70 koli (396.000 batang).
Dari penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 265.325.400.
Pantjoro mengatakan setelah melaksanakan penindakan rokok ilegal, petugas akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut guna menjaring sekaligus mengantisipasi modus distribusi lain.
Dia menegskan Bea Cukai Sidoarjo secara aktif dan berkelanjutan akan terus menjalankan fungsi community protektor, yakni dengan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain itu, pemberantasan rokok ilegal akan terus digalakkan guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan.
"Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan produksi maupun distribusi rokok ilegal melalui layanan informasi maupun ke contact center kami," pinta Pantjoro. (mrk/jpn)