Tangkapan Besar Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Rokok Ilegal di Jateng
“Setelah mengunci target yang sesuai dengan ciri-ciri, tim kemudian melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penghentian sarana pengangkut di Rest Area Wisma Halim – SPBU Karangrejo, Demak,” beber Tri Utomo.
Terhadap barang bukti, berupa 429 Bale dan 133 slop rokok SKM tanpa pita cukai beragam merek disita petugas.
Demikian juga dengan pelaku berinisal HR, AL, MF, MA, ZA dan HF selaku sopir dan kernet dan 3 unit minibus diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga penghujung Desember 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 918 kali dan mengamankan sebanyak 75,55 juta batang rokok ilegal dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp 58,25 miliar.
Tri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal.
“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda, Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Tri Utomo. (mrk/jpnn)