Tangsel Barometer Standar Pelayanan
Satu-Satunya Kota di IndonesiaSenin, 29 April 2013 – 01:51 WIB
Dadang mencontohkan, standar pelayanan minimal misalnya pengaduan masyarakat melalui telpon. "Bunyi telpon harus tidak boleh lebih dari tiga kali bunyi, pengaduan masyarakat melalui telpon, tiga kali bunyi harus sudah diangkat dan harus menjawab keluhan mereka," ungkapnya.
Begitu pula dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit ataupun di Puskesmas. "Dokter memberikan pelayanan tidak boleh lebih dari 15 menit, ini yang sedang diterapkan di Tangsel," katanya.
Standar pelayanan servis harus ada standarnya, ini yang diajak IPAC untuk mewujudkan standar pelayanan kepada masyarakat.