Tanpa Alasan, Farid Al Fauzi Mangkir dari Panggilan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap salah satu caleg dari Partai NasDem Farid Al Fauzi, Rabu (17/9) lalu. Namun, dalam pemanggilan itu, Farid memilih tidak hadir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Farid dipanggil terkait penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Dalam pemeriksaan itu, Farid bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Zainudin (ZN).
"Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
BACA JUGA : Ijtimak Ulama IV Bahas 4 Masalah, Pastikan tak Undang Prabowo
Namun Febri menjelaskan, Farid tidak hadir tanpa ada informasi atau pemberitahuan yang jelas kepada lembaga antirasuah.
"Tidak hadir tanpa keterangan," ujar Febri.
Diketahui, Zainudin merupakan anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga legislator lainnya. Ketiganya ialah Raden Zugiri, Bunyana, dan Achmad Junaidi.